
MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Apostille dan Legalisasi di Hotel Peninsula Manado, Jumat (17/04). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya legalisasi dokumen publik, khususnya dalam mendukung kebutuhan lintas negara.

Sosialisasi ini dihadiri oleh rektor dan para dekan universitas negeri dan swasta di Manado, kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado, serta camat dan lurah se-Kota Manado. Selain itu, hadir pula perwakilan instansi pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat umum.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Marsono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait prosedur dan manfaat layanan Apostille serta legalisasi dokumen.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait Layanan Apostille dan Legalisasi dokumen, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur di kemudian hari,” ujar Marsono.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, dalam sambutannya menegaskan pentingnya layanan Apostille sebagai bentuk penyederhanaan legalisasi dokumen antarnegara. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal untuk berbagai kepentingan internasional.
“Layanan Apostille merupakan terobosan penting dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik untuk mendukung berbagai kepentingan internasional,” tegas Hendrik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, yaitu Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara, Meighi Widhayanti, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya.
Dalam paparannya, Meighi Widhayanti menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjamin validitas data kependudukan sebagai dasar dokumen.
“Sinergi antara instansi pusat dan daerah sangat penting dalam memastikan validitas data kependudukan sebagai dasar dokumen yang akan diajukan dalam layanan Apostille maupun Legalisasi,” jelasnya.

Sementara itu, Hendrik Siahaya menegaskan pentingnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman pejabat di lingkungan pemerintah daerah Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado sebagai pejabat penandatangan dokumen, agar memahami alur dan mekanisme layanan Apostille. Lebih lanjut, menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulut selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum akan terus meningkatkan kualitas layanan AHU di wilayah Sulawesi Utara.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan AHU, termasuk Apostille dan legalisasi, agar semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan Apostille dan Legalisasi, sehingga dapat memanfaatkan layanan tersebut secara efektif dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.


