Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Kepatuhan Royalti Musik, Kanwil Kemenkum Sulut Ikuti Technical Meeting DJKI

WhatsApp Image 2026 04 17 at 20.00.01

Depok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti Technical Meeting Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta, khususnya terkait royalti musik dan lagu. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini berlangsung di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum.

WhatsApp Image 2026 04 17 at 20.00.01 1

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, hadir sebagai perwakilan Kanwil Kemenkum Sulut. Kegiatan dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI yang menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan kekayaan intelektual.

Paparan materi mengungkapkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak cipta dan royalti sebenarnya sudah cukup baik. Namun demikian, hal tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh tingkat kepatuhan dalam pelaksanaannya. Kondisi ini dipengaruhi oleh adanya persepsi yang keliru serta rendahnya tingkat kepercayaan terhadap tata kelola royalti.

WhatsApp Image 2026 04 17 at 20.00.01 2

Lebih lanjut disampaikan bahwa potensi pengumpulan royalti dari sektor pengguna musik komersial seperti hotel, restoran, tempat hiburan, hingga penyelenggara acara sangat besar. Sayangnya, potensi tersebut belum terealisasi secara optimal.

Sebagai langkah strategis, diperlukan upaya pemetaan pengguna musik komersial, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, serta pendampingan berkelanjutan guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

WhatsApp Image 2026 04 17 at 20.00.02

Narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis melekat pada pencipta. Sementara itu, royalti merupakan bentuk imbalan atas pemanfaatan karya secara komersial, bukan pajak maupun pungutan.

Dijelaskan pula mekanisme pengelolaan royalti melalui LMKN, mulai dari proses pemberian lisensi, pengumpulan, hingga distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait secara terintegrasi. Pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan lisensi dan pembayaran royalti juga menjadi fokus utama untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.

WhatsApp Image 2026 04 17 at 20.00.03

Dalam sesi diskusi, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulut turut berpartisipasi aktif dengan menyampaikan tanggapan serta berbagi pengalaman terkait kondisi di daerah. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu.

WhatsApp Image 2026 04 17 at 20.00.02 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id