
Depok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti Technical Meeting Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta, khususnya terkait royalti musik dan lagu. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini berlangsung di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, hadir sebagai perwakilan Kanwil Kemenkum Sulut. Kegiatan dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI yang menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan kekayaan intelektual.
Paparan materi mengungkapkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak cipta dan royalti sebenarnya sudah cukup baik. Namun demikian, hal tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh tingkat kepatuhan dalam pelaksanaannya. Kondisi ini dipengaruhi oleh adanya persepsi yang keliru serta rendahnya tingkat kepercayaan terhadap tata kelola royalti.

Lebih lanjut disampaikan bahwa potensi pengumpulan royalti dari sektor pengguna musik komersial seperti hotel, restoran, tempat hiburan, hingga penyelenggara acara sangat besar. Sayangnya, potensi tersebut belum terealisasi secara optimal.
Sebagai langkah strategis, diperlukan upaya pemetaan pengguna musik komersial, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, serta pendampingan berkelanjutan guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

Narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis melekat pada pencipta. Sementara itu, royalti merupakan bentuk imbalan atas pemanfaatan karya secara komersial, bukan pajak maupun pungutan.
Dijelaskan pula mekanisme pengelolaan royalti melalui LMKN, mulai dari proses pemberian lisensi, pengumpulan, hingga distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait secara terintegrasi. Pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan lisensi dan pembayaran royalti juga menjadi fokus utama untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulut turut berpartisipasi aktif dengan menyampaikan tanggapan serta berbagi pengalaman terkait kondisi di daerah. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu.


