
MANADO (17/04) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Hendrik Pagiling, melakukan audiensi dan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Pertemuan ini turut didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Franky Hendra Zachawerus dan Raywaya Lasut.

Audiensi dan koordinasi ini dilakukan dalam rangka membahas substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek penting, mulai dari penguatan norma hukum, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, hingga arah kebijakan yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara. Kakanwil menegaskan bahwa peran Kementerian Hukum melalui fungsi perancangan peraturan perundang-undangan sangat penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.

“Melalui audiensi dan koordinasi ini, kami memastikan bahwa substansi Ranpergub yang disusun telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami siap mendampingi dan mengawal proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hendrik Pagiling.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kanwil Kemenkum Sulut dalam proses penyusunan regulasi daerah.

“Audiensi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum. Kami berharap Ranpergub yang disusun dapat menjadi regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ungkap Yulius Selvanus.

Melalui audiensi dan koordinasi ini, diharapkan proses penyusunan Ranpergub dapat berjalan optimal dan menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, harmonis, serta berorientasi pada kepentingan publik


