
MANADO (21/1) – Kekayaan Intelektual (KI) bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng perlindungan bagi ide, inovasi, dan karya anak bangsa. Menyadari krusialnya peran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Sulut) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melakukan langkah nyata dalam memperkuat garda terdepan pelayanannya.
Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual menggelar sesi pengarahan khusus bagi para Tenaga Helpdesk Layanan KI. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang. Lieta memimpin rapat dengan fokus utamanya adalah membedah setiap kendala yang dihadapi petugas saat melayani masyarakat di lapangan.

"Kami tidak hanya bicara soal prosedur, tapi mencari solusi tepat sasaran. Setiap kendala yang ditemukan warga dalam proses pendaftaran harus dicarikan jalan keluarnya agar layanan kami benar-benar efektif dan efisien," ujar Kabid KI dalam arahannya.
Dalam pengarahan tersebut, Lieta menekankan bahwa kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari cara melayani. Tenaga helpdesk diingatkan untuk selalu menjaga kedisiplinan, kerapian, dan yang terpenting: keramahan yang responsif.
Para petugas dibekali pemahaman mendalam mengenai: Ketepatan Informasi: Penjelasan prosedur, persyaratan, dan biaya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pendampingan Intensif: Memastikan masyarakat dibimbing langkah demi langkah dalam proses pendaftaran karya mereka serta Profesionalisme: Memberikan konsultasi yang solutif sehingga masyarakat merasa aman dan terayomi.
Melalui penguatan kapasitas ini, Kanwil Kemenkum Sulut berkomitmen untuk memangkas kebingungan masyarakat terkait perlindungan hak cipta, merek, maupun paten. Dengan standar operasional prosedur (SOP) yang semakin tajam, para pelaku usaha dan seniman di Sulawesi Utara kini dapat mengakses perlindungan hukum dengan lebih mudah dan transparan.

