
Manado (13/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Ketua Tim Harmonisasi IV, Raywaya Lasut, didampingi oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Dalam arahannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya ketelitian dan akurasi dalam proses pergeseran anggaran agar tetap berada dalam koridor regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Tim Perancang dari Kantor Wilayah yang tergabung dalam Tim Harmonisasi IV turut memberikan masukan teknis terhadap rancangan peraturan tersebut. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan hadir secara daring Sekretaris Daerah, Glady Kawatu, didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), James Tombokan, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam proses pembahasan, Raywaya Lasut memberikan penegasan bahwa mekanisme pergeseran dalam penjabaran APBD pada prinsipnya hanya dapat dilakukan untuk pergeseran antar kelompok belanja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi postur anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kemudian menjelaskan latar belakang dilakukannya perubahan penjabaran APBD tersebut serta menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari tim harmonisasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, tim harmonisasi juga memastikan bahwa teknik penyusunan rancangan peraturan telah mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta memperhatikan regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan baik dan lancar. Kegiatan ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan draf rancangan peraturan sesuai hasil pembahasan yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi secara elektronik.


