
Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel serta untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap pentingnya penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kementerian Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yakni Febriyanti dan Risma Apriyanti yang masing-masing menjabat sebagai Perencana Ahli Pertama. Keduanya memaparkan materi terkait kebijakan serta implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dalam sistem pengendalian internal organisasi, yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta memitigasi berbagai potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Sementara itu, Denny Porajow menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya pengelolaan risiko dalam setiap proses kerja.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara dapat memahami secara komprehensif penerapan manajemen risiko serta mampu mengintegrasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan akuntabel.

