
Manado (13/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ketua Tim Harmonisasi IV, Raywaya Lasut, didampingi oleh para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap perubahan dalam penjabaran anggaran daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tim Perancang dari Kantor Wilayah terdiri dari para perancang yang tergabung dalam Tim Harmonisasi IV. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow hadir secara daring Asisten Administrasi Umum Ramlah bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam pemaparannya, pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menjelaskan bahwa perubahan kedua terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan alokasi belanja daerah. Penyesuaian tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan pada sisa tahun anggaran berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan agar penyusunan draf tetap mempedomani Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, substansi terkait pergeseran anggaran juga diingatkan agar tetap berada dalam koridor Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan baik dan lancar. Kegiatan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan perbaikan terhadap draf rancangan peraturan sesuai dengan hasil diskusi, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi secara elektronik.


