
Manado-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bersama Pemerintah Kota Manado, Kamis (12/03).
Koordinasi dilaksanakan di ruang kerja direktur pada Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulut Lieta Eva Ondang bersama tim.
Rombongan Kanwil Kemenkum Sulut diterima oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono, Penelaah Teknis Kebijakan Irda Eva Sampe, serta Arsiparis Ahli Pertama Fitrianto Riezkhy.
Dalam pertemuan tersebut, Lieta Ondang menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulut membutuhkan arahan dan penguatan dari Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi agar rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bersama Kota Manado dapat segera terwujud.
Tim Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyambut baik rencana tersebut. Disampaikan bahwa hingga saat ini Sentra Kekayaan Intelektual umumnya terbentuk di lingkungan perguruan tinggi maupun dinas terkait. Apabila rencana pembentukan Sentra KI bersama pemerintah daerah dapat direalisasikan, maka Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara akan menjadi yang pertama melakukan pembentukan Sentra KI bersama pemerintah daerah.
Untuk mendukung realisasi rencana tersebut, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan melalui rapat koordinasi secara daring bersama Kanwil Kemenkum Sulut dan Pemerintah Kota Manado. Pendampingan tersebut bertujuan memberikan pengarahan serta penguatan mengenai pentingnya Sentra Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulut akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Manado untuk menyusun draft Surat Keputusan pembentukan Sentra KI yang melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Selain itu, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan terus dilakukan apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah.


