
Manado-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, Kamis (12/03). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling yang didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut dalam hal ini Tim Harmonisasi IV.
Dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Minahasa Selatan hadir Sekretaris Daerah Glady Kawatu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Evert Poluakan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah James Tombokan, serta Kepala Bagian Hukum Franklin F. Mokoagow bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan bupati ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan alokasi dana desa dan pembagian hasil pajak serta retribusi daerah kepada desa.
Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut memberikan sejumlah catatan agar teknik penyusunan rancangan peraturan tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, tim juga menekankan bahwa terkait substansi rancangan, penetapan besaran Alokasi Dana Desa serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah harus dicantumkan dalam lampiran peraturan dan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut melalui keputusan bupati.
Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan atas hasil koreksi dan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap hasil penyesuaian rancangan yang telah disepakati. Setelah proses tersebut selesai, akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan dapat diunduh oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui aplikasi e-harmonisasi.


