
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Mewakili pimpinan, rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki rumusan yang sistematis dan tepat secara hukum.
Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang tergabung dalam Tim Harmonisasi IV turut hadir dalam pembahasan tersebut. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Tomohon hadir secara langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Oktavianus D. S. Mandagi, didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Danie Liuw serta Kepala Bagian Hukum Kota Tomohon Berni Mambu bersama jajaran terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran yang bersifat mendesak. Pergeseran tersebut terutama berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur.
Menanggapi hal tersebut, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap rancangan peraturan dimaksud. Tim menekankan bahwa setiap perubahan dalam penjabaran APBD harus mempedomani ketentuan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Selain itu, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan juga perlu mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui forum harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang jelas, serta mampu mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah secara optimal.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi yang dilakukan secara daring sebagai bukti tercapainya kesepakatan atas penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara akuntabel, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


