
Manado (12/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Manado tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Sewa Khusus Tanah dan/atau Bangunan untuk Jangka Waktu Sewa Lebih dari 1 (satu) Tahun.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut.
Tim Perancang dari Kantor Wilayah terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Harmonisasi IV. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Manado turut hadir Asisten III Administrasi Umum Donald F. Supit, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Constantine Doaly, Kepala Bagian Hukum Eva Pandensolang, beserta jajaran Pemerintah Kota Manado.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Administrasi Umum menyampaikan bahwa urgensi penyusunan rancangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tim harmonisasi memberikan beberapa catatan agar teknik penyusunan rancangan peraturan tersebut disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Adapun dari sisi substansi, rancangan peraturan dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta kebutuhan Pemerintah Kota Manado.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan atas hasil koreksi dan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan tersebut.


