
Manado (12/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin dan dibuka secara hybrid oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa agenda kegiatan Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan pada tahun ini, salah satunya terkait dukungan terhadap pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ia juga mengharapkan adanya kerja sama serta sinergi yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur bersama anggota Tim Harmonisasi III, yaitu Richy Moningka, Hansel Karwur, dan Stive Lomboan. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah daerah dari provinsi serta kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Para pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergitas yang terjalin dengan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah terkait teknis pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD.
Dalam pembahasan rapat, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi III menyampaikan bahwa rancangan peraturan kepala daerah mengenai teknis pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif yang diberikan kepada kepala daerah untuk menetapkan peraturan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di daerah.
Rapat harmonisasi ini berlangsung dengan baik dan lancar. Hasil penyesuaian rancangan yang telah disepakati dalam rapat akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi. Selanjutnya, hasil tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, yang nantinya dapat diunduh melalui aplikasi e-Harmonisasi.


