Manado (19/08) - bertempat di ruang Rapat Harmonisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota Manado yang dimohonkan melalui aplikasi e-harmonisasi.
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Raywaya Lasut selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Adapun tim harmonisasi yang bertugas Michael Pangemanan, Albinar Duanto, dan Muh Fakhrul Rozzy.
Dari Pemerintah Kota Manado Hadir Berty Rumondor selaku Direktur RSUD Kota Manado bersama jajaran, Fiktor Sinadia perwakilan Dinas Kesehatan Kota Manado bersama jajaran, dan Bernhard selaku Analis Hukum dari Bagian Hukum Setda Kota Manado.
Pada kesempatan yang ada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengingatkan dalam tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Wali Kota Manado yakni Pedoman Pengelolaan Keuangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Manado yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Daerah. Wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya terkait Pengelolaan Keuangan UPTD RSUD yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD wajib mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Rapat ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara dan Foto bersama. Adapun hasil dari penyesuaian rancangan yang disepakati dalam rapat akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.