
Manado (09/04) – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang bersama staf Bidang KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan uji publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait rencana perubahan jenis dan tarif PNBP, guna mendukung peningkatan kualitas layanan serta penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa revisi PP ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akselerasi transformasi layanan, penataan birokrasi, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan jenis dan tarif PNBP harus mempertimbangkan struktur biaya yang jelas, peningkatan kualitas layanan, serta dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Peserta kegiatan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap substansi revisi peraturan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif serta diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah dan pemangku kepentingan lainnya dari berbagai daerah.

