

Manado (10/04) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta optimalisasi penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan peralihan ke aplikasi baru yang akan mulai diterapkan pada 13 April 2026.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Nanda Harisma dari Direktorat Teknologi Informasi yang dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi transformasi sistem layanan berbasis digital, khususnya pada layanan Apostille dan Legalisasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, bersama jajaran Bidang AHU. Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam mendukung implementasi sistem baru guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa poin penting, antara lain peralihan web layanan AHU Online, perubahan alamat URL dari ahu.go.id menjadi layanan.ahu.go.id, pembaruan akun pengguna, perubahan format penomoran pada Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille, serta mekanisme pengiriman akun bagi pengguna yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui email masing-masing. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan dan demonstrasi langsung terkait penggunaan aplikasi terbaru.



Layanan Apostille dan Legalisasi merupakan salah satu layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memberikan pengesahan dokumen agar dapat digunakan di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, layanan ini kini telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem AHU Online. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, serta transparansi dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan Apostille maupun Legalisasi secara daring, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga proses pembayaran. Seluruh tahapan dilakukan secara terintegrasi dalam satu sistem guna memastikan efisiensi serta akurasi dalam pengelolaan permohonan layanan.


