
Manado (09/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rapat tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Frangky Hendra Zachawerus, selaku Ketua Tim Harmonisasi I, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini turut didampingi oleh anggota Tim Harmonisasi, yakni Amelia Tindas, Cherryl Wenur, dan Yohan Tember.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Corneles Mononimbar, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dr. Erwin Schouten, beserta jajaran dan Bagian Hukum.
Dalam rapat, disampaikan urgensi pembentukan Ranperbup ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta layanan UPTD PPA guna memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak di daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang mengatur bahwa pembentukan UPTD harus memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri serta dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Selain itu, surat rekomendasi Gubernur perlu mencantumkan secara jelas klasifikasi UPTD, apakah termasuk kelas A atau B.

Lebih lanjut, dalam konsideran Ranperbup disarankan untuk mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, serta penyusunan dasar hukum agar difokuskan pada peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pembentukan. Penyesuaian istilah dan definisi juga perlu mengacu pada ketentuan dalam Perpres, termasuk pengaturan struktur organisasi yang harus diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat memenuhi aspek legalitas, keselarasan, dan implementatif, sehingga mampu menjadi landasan yang kuat dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Minahasa Selatan.


