Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak, Kanwil Kemenkum Sulut Bahas Ranperbup UPTD PPA

WhatsApp Image 2026 04 09 at 17.32.18

Manado (09/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Rapat tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Frangky Hendra Zachawerus, selaku Ketua Tim Harmonisasi I, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini turut didampingi oleh anggota Tim Harmonisasi, yakni Amelia Tindas, Cherryl Wenur, dan Yohan Tember.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 17.32.18 1

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Corneles Mononimbar, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dr. Erwin Schouten, beserta jajaran dan Bagian Hukum.

Dalam rapat, disampaikan urgensi pembentukan Ranperbup ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta layanan UPTD PPA guna memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak di daerah.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 17.32.19

Sementara itu, Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang mengatur bahwa pembentukan UPTD harus memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri serta dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Selain itu, surat rekomendasi Gubernur perlu mencantumkan secara jelas klasifikasi UPTD, apakah termasuk kelas A atau B.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 17.32.19 1

Lebih lanjut, dalam konsideran Ranperbup disarankan untuk mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, serta penyusunan dasar hukum agar difokuskan pada peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pembentukan. Penyesuaian istilah dan definisi juga perlu mengacu pada ketentuan dalam Perpres, termasuk pengaturan struktur organisasi yang harus diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat memenuhi aspek legalitas, keselarasan, dan implementatif, sehingga mampu menjadi landasan yang kuat dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Minahasa Selatan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 17.32.19 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id