
Manado (09/04) – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bersama PIC AIEK Tim BSK Hukum sebagai langkah awal dalam mempersiapkan penyusunan dokumen analisis kebijakan di wilayah serta penguatan peran tim pendamping.
Kegiatan diawali dengan pemaparan oleh PIC AIEK, Maria Erfina Oktaviani, yang menyampaikan penjelasan komprehensif mulai dari ketentuan umum, konsep dasar, penentuan objek kajian, timeline pelaksanaan, hingga skema penilaian. Materi yang disampaikan memberikan gambaran utuh terkait mekanisme pelaksanaan AIEK tahun 2026.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa target luaran AIEK tahun ini tidak hanya berupa kertas kerja seperti tahun sebelumnya, tetapi juga mencakup kelengkapan administratif serta penyusunan policy brief yang tajam, aplikatif, dan solutif. Tim BSK Pusat menegaskan bahwa penilaian akan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu kelengkapan administratif, kedalaman substansi dalam kertas kerja, serta kekuatan dan daya pengaruh rekomendasi dalam policy brief.
Pada sesi diskusi, Tim BSK Kanwil Kemenkum Sulut menunjukkan kesiapan dengan mengusulkan objek analisis tahun 2026, yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah NKRI. Objek tersebut dinilai strategis dan relevan, mengingat meningkatnya mobilitas warga negara Indonesia di luar negeri yang memerlukan kepastian hukum yang jelas dan terukur.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan kolaboratif, melibatkan Tim BSK Pusat, Tim Kerja BSK Kanwil Sulut, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang memberikan arahan secara virtual sebagai bentuk penguatan pelaksanaan AIEK ke depan.


