
Manado (09/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka koordinasi pengembangan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Kedatangan tim Balitbangda disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Eva Ondang, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Jefry Boy Balaati, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut. Turut hadir Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jani Niclas Lukas, bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai potensi Indikasi Geografis di Provinsi Sulawesi Utara yang dinilai memiliki kekhasan dan nilai ekonomi untuk didorong memperoleh pelindungan hukum. Beberapa komoditas unggulan yang menjadi perhatian antara lain kelapa dalam, gula aren, cap tikus, cakalang fufu, dan pisang goroho.

Selain itu, dibahas pula rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Balitbangda Provinsi Sulawesi Utara. Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan KI secara optimal di daerah.

Lebih lanjut, pertemuan ini juga mengangkat rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan Balitbangda Provinsi Sulawesi Utara. Sentra tersebut dirancang sebagai pusat layanan yang mendukung proses inventarisasi, pendampingan, hingga pengembangan potensi KI masyarakat dan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis serta penguatan regulasi yang berpihak pada pelindungan dan pengembangan potensi lokal.”

Melalui kegiatan koordinasi ini, tercermin komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat pelindungan serta mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi daerah.


