
Manado (10/04) – Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat internal dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah di wilayah Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang dalam arahannya menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan kegiatan Anev serta pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan agar seluruh tim bekerja secara terarah, terukur, dan akuntabel sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.

Dalam rapat tersebut, Tim Analis Hukum memaparkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Anev Peraturan Daerah yang saat ini tengah berlangsung. Telah dilakukan pembagian tim kerja serta penugasan analisis terhadap 20 (dua puluh) Peraturan Daerah pada kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara, dengan fokus pada tema ketertiban umum serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Selain itu, disampaikan pula bahwa sebelum pelaksanaan Anev dimulai, telah dilaksanakan rapat persamaan persepsi guna menyamakan pemahaman, metode, dan pendekatan analisis antar anggota tim. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan Anev dapat berjalan secara sistematis, terkoordinasi, dan menghasilkan output yang berkualitas.
Rapat berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan pertukaran pendapat antar anggota tim, khususnya terkait strategi pelaksanaan, kendala yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah antisipatif guna memastikan kegiatan Anev berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.


