Manado - Dalam rangka meningkatkan mutu dan standar kualitas Produk Hukum Daerah, Kantor Wilayah melaksanakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Tema “Pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Daerah menggunakan aplikasi e-harmonisasi”, Rabu (21/05).
Hadir sebagai Keynote speaker, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Alexander Palti yang menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta mengapresiasi pelaksanaan harmonisasi Kantor Wilayah yang telah berjalan sangat baik.
Bertempat di ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, kegiatan pembinaan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay dan dihadiri oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah dan DPRD via zoom meeting.
Dalam rapat membahas terkait penggunaan aplikasi e-harmonisasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.