
Manado (11/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menghadiri pembukaan sekaligus mengikuti pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 11 hingga 12 Februari 2026 ini, diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan bertujuan untuk mengukur serta memastikan kesesuaian kompetensi teknis para pejabat dengan standar jabatan yang dipersyaratkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro SDM Sunu Tedy Maranto menyampaikan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum terkait standar instrumen uji kompetensi. Dalam pesan Sekjen yang disampaikan, ditegaskan bahwa instrumen uji kompetensi harus memenuhi empat prinsip utama, yaitu terukur, andal dan konsisten, objektif terutama dalam pelaksanaan wawancara serta praktis untuk diterapkan.

Lebih lanjut, Sunu menekankan bahwa uji kompetensi bukanlah sarana untuk memberikan pelabelan terhadap peserta, melainkan sebagai alat untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan individu. Hasil uji kompetensi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam perencanaan pendidikan dan pelatihan yang tepat dan berkelanjutan.

Penilaian kompetensi ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, sekaligus sebagai dasar pemetaan potensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi ke depan. Melalui pelaksanaan uji kompetensi yang objektif dan terukur, diharapkan dapat diperoleh gambaran utuh mengenai kapasitas individu guna mendukung kinerja organisasi yang lebih profesional dan akuntabel.

