Minahasa Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melalukan pendampingan pendaftaran merek kolektif “Darunu Mangsunaung” secara langsung di Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara Selasa 26 Agustus 2025.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang ini sebagai komitmen dari Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara yang secara aktif mendampingi dan mendorong pendaftaran merek kolektif di berbagai daerah untuk melindungi produk unggulan daerah, UMKM, dan komunitas, sehingga produk mereka mendapatkan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, dan memperkuat identitas daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulut berkomitmen untuk mendampingi para pelaku usaha lokal dalam proses pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual, karena ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal daya saing dan keberlanjutan usaha,” ujar Lieta Ondang.