MANADO - Menindaklanjuti audiensi Penetapan WBTB dan KIK yang diterima Kanwil Kemenkum Sulut dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Kementerian Kebudayaan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang mengunjungi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII pada Kamis (25/9).
Kedatangan Kabid KI tersebut diterima oleh Pamong Budaya Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, Annita Mokodongan.
Dalam kesempatan tersebut, Annita memaparkan data pokok kebudayaan yang dimiliki oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII selaku instansi yang melakukan inventaris data-data OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan) dari Pemprov Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten di seluruh Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, Kabid KI menyampaikan usulan Kekayaan Intelektual Komunal untuk aspek Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional dengan data dukung yang dimiliki oleh kementerian kebudayaan selaku instansi yang memiliki inventaris dan data dukung terkait dengan OPK.
Kegiatan berlanjut dengan pemahaman persepsi dan penyampaian kendala maupun tantangan migrasi data dan kekurangan data-data isian yang ada di Data Pokok Kebudayaan agar bisa disinkronkan untuk diberikan perlindungan hukum terkait Kekayaan Intelektual Komunal khususnya Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.
Kabid KI menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulut akan mengajukan surat kepada Kementerian Kebudayaan untuk bertukar informasi dan meminta data dukung terkait objek pemajuan kebudayaan yang memiliki kriteria yang sesuai untuk diajukan menjadi Kekayaan Intelektual Komunal khususnya Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.