
Manado — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mengikuti kegiatan Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 bersama Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Senin (2/3), bertempat di BPSDM Hukum.

Kegiatan hari pertama ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum bersama Tim Kerja III Perencanaan dan Keuangan. Reviu dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap penyusunan laporan kinerja Kanwil Kemenkum Sulut Tahun 2025 agar selaras dengan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam pelaksanaan reviu, Tim Biro Perencanaan melakukan penelaahan terhadap dokumen LKjIP yang telah memuat analisis capaian kinerja berdasarkan tujuh komponen pelaporan serta penjelasan manajemen risiko, meliputi potensi risiko dan langkah pengendalian yang dilakukan. Selain itu, laporan juga telah menyajikan capaian kinerja pada dua dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2025, yakni Perjanjian Kinerja tanggal 7 Januari 2025 dan 23 Oktober 2025 yang disusun pada masa transisi kementerian.
Tim reviu memberikan sejumlah catatan perbaikan, di antaranya perlunya penambahan capaian Prioritas Nasional yang dilaksanakan oleh satuan kerja pada Bab II Perencanaan Kinerja, seperti pembentukan Pos Bantuan Hukum di wilayah kerja, pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, serta program Koperasi Merah Putih. Selain itu, Kanwil dan UPT juga diarahkan untuk menambahkan analisis terkait dampak atas keberhasilan maupun kegagalan pencapaian indikator kinerja kegiatan.
Hasil reviu tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara oleh Biro Perencanaan dan dijadwalkan disampaikan pada Selasa (3/3) sebagai bahan rekomendasi perbaikan penyempurnaan LKjIP.




