
Manado (02/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 Rancangan Peraturan WaliKota Kotamobagu tentang Tata Cara Perjalanan Dinas dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, sekaligus membuka pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling. Kepala Divisi P3H dalam pembukaan rapat juga menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan sinkronisasi dari Kementerian Hukum yang akan dijalankan pada tahun ini, salah satunya Sosialisasi mengenai ambang batas pengajuan harmonisasi selama 5 hari yang telah ditetapkan dalam Sistem E-Harmonisasi.

Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur beserta anggota Tim Harmonisasi III. Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kota Bitung dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Kota Kotamobagu Moh. Agung Adati.

Asisten Administrasi Umum Kota Bitung juga menambahkan bahwa Ranperwal ini disusun untuk mengakomodir dalam kaitan Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu agar dapat menyusun Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Tata Cara Perjalanan Dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai tentunya dapat disesuaikan dan dipertanggungjawabkan.


Dalam pembahasan tersebut, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi III menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Kepala Daerah yang memedomani didasarkan pada kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang perjalan dinas, yang dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif untuk dibentuk oleh kepada daerah untuk melaksanakan Implementasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.


