Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Regulasi Tepat dan Akuntabel, Ranperwal Kotamobagu Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut

 

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.45.22 1

Manado (02/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 Rancangan Peraturan WaliKota Kotamobagu tentang Tata Cara Perjalanan Dinas dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.44.56 1

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, sekaligus membuka pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling. Kepala Divisi P3H dalam pembukaan rapat juga menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan sinkronisasi dari Kementerian Hukum yang akan dijalankan pada tahun ini, salah satunya Sosialisasi mengenai ambang batas pengajuan harmonisasi selama 5 hari yang telah ditetapkan dalam Sistem E-Harmonisasi.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.44.55

Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur beserta anggota Tim Harmonisasi III. Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kota Bitung dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Kota Kotamobagu Moh. Agung Adati.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.45.22

Asisten Administrasi Umum Kota Bitung juga menambahkan bahwa Ranperwal ini disusun untuk mengakomodir dalam kaitan Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu agar dapat menyusun Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Tata Cara Perjalanan Dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai tentunya dapat disesuaikan dan dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.44.56

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.44.56 2

Dalam pembahasan tersebut, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi III menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Kepala Daerah yang memedomani didasarkan pada kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang perjalan dinas, yang dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif untuk dibentuk oleh kepada daerah untuk melaksanakan Implementasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.45.22 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id