
Manado — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut), Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Apri Listiyanto beserta jajaran serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Marsono, melaksanakan pertemuan dengan Rektor Oktovian Berty Alexander Sompie dari Universitas Sam Ratulangi pada Senin (2/3) dalam rangka pembahasan kerja sama pelayanan hukum, bertempat di Manado.


Pertemuan tersebut membahas sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dan pihak Universitas Sam Ratulangi dalam mendukung mahasiswa, khususnya terkait pendaftaran usaha perorangan atau usaha mikro kecil yang dimiliki mahasiswa menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha mahasiswa sejak dini.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pelayanan hukum lainnya, terutama di bidang Kekayaan Intelektual, seperti pendaftaran hak cipta dan hak merek. Kanwil Kemenkum Sulut mendorong agar mahasiswa yang memiliki karya ilmiah, karya tulis, maupun produk inovatif lainnya dapat memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme pendaftaran yang telah disediakan oleh pemerintah.


Dalam kesempatan tersebut, Rektor Universitas Sam Ratulangi menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam melindungi karya ilmiah maupun karya tulis mahasiswa. Dengan didaftarkannya hak cipta, karya mahasiswa akan memiliki perlindungan hukum yang jelas serta dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Sulut dan Universitas Sam Ratulangi dalam rangka memperluas akses pelayanan hukum bagi civitas akademika, sekaligus mendukung pengembangan kewirausahaan dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.


