Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan sosialisasi tata cara pendirian dan pengesahan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum di wilayah Sulawesi Utara, Kamis (30/10).
Bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah, kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kurniaman Telaumbanua dihadiri oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sulawesi Utara Karel Butar Butar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya, Kepala Bidang Ekonomi Sosial, Budaya Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Manado Harter N. Nelwan serta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Dalam sambutannya, Marsono menyampaikan bahwa badan hukum adalah entitas yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum yang berarti dapat memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab seperti layaknya manusia (individu). Badan hukum memungkinkan suatu organisasi atau perkumpulan untuk bertindak secara independen, seperti memiliki aset, membuat kontrak, dan menanggung kewajiban, terpisah dari individu-individu yang membentuknya.
Lebih lanjut Marsono turut menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai tata cara pendaftaran dan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan Ormas di Kota Manado semakin memahami pentingnya aspek legalitas dan berperan aktif dalam membangun kemitraan yang harmonis dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum,” pungkas Marsono.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Pengurus Wilayah Sulawesi Utara Ikatan Notaris Indonesia yang membawakan materi tentang Peran dan tanggung jawab notaris terhadap pendaftaran organisasi masyarakat berbadan hukum melalui sistem administrasi badan hukum online.


