
Banten (08/04) - Bertempat di Kantor Gubernur Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, menghadiri Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, SuperApps, dan Fasilitator P4GN Tahun 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi P3H, Kepala BNNP, kepala desa dan lurah, paralegal, fasilitator P4GN, serta mitra strategis dari seluruh Indonesia.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wisnu Nugroho yang menegaskan arah reformasi birokrasi yang berfokus pada pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat.

“Pelayanan hukum harus hadir tanpa jarak, sederhana, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Wisnu Nugroho.

Selanjutnya, disampaikan penguatan peran Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sebagai garda terdepan layanan hukum. Posbankum diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh konsultasi, menyampaikan aduan, serta menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan terjangkau, sekaligus menjadi sarana edukasi hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Materi berikutnya memuat sosialisasi SuperApps Kementerian Hukum sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan hukum nasional. Aplikasi ini menghadirkan layanan hukum yang terintegrasi, mudah diakses, dan dapat digunakan kapan saja serta di mana saja.

Selain itu, disampaikan pula sosialisasi terkait Fasilitator P4GN sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika berbasis masyarakat. Peran fasilitator difokuskan pada edukasi, deteksi dini, serta pelibatan aktif masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengimplementasikan ketiga program strategis tersebut di wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan ini juga diikuti secara virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.


