

MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memasifkan edukasi mengenai regulasi terbaru di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling melalui tim Penyuluh Hukum menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara langsung bagi masyarakat di Kelurahan Paniki Dua dan Kelurahan Dendengan Dalam, Kamis (19/02).


Kegiatan ini menjadi sarana strategis dalam memperkenalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan menjadi fondasi hukum pidana nasional masa depan.
Fokus utama dalam penyuluhan kali ini adalah isu yang cukup sensitif dan relevan di tengah masyarakat, yakni persoalan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kohabitasi.



Tim yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Reba Paputungan, menjelaskan bahwa pemahaman komprehensif mengenai KUHP baru sangat diperlukan agar tidak terjadi misinterpretasi di tingkat masyarakat bawah. Materi kemudian diperdalam oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, yang membedah batasan hukum dan delik aduan terkait kohabitasi dalam bingkai undang-undang terbaru.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung. Lurah, aparat kelurahan, hingga anggota masyarakat aktif berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang sering ditemui di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain edukasi materi, kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan bagi para Paralegal Posbankum. Di akhir sesi, para petugas ditekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaporan layanan bantuan hukum.

"Para paralegal diberikan penguatan teknis terkait mekanisme pengiriman laporan kegiatan melalui aplikasi app.posbankum.bphn.go.id. Hal ini penting untuk memastikan setiap layanan hukum bagi masyarakat miskin terdokumentasi dengan baik dan akuntabel," ujar tim penyuluh dalam arahannya.


