
Manado (12/03) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru bertema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum”. Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama dan dilaksanakan di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (Unpad), serta disiarkan secara langsung.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Zahrotur Rusyda Hinduan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam memahami sekaligus mengimplementasikan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan secara komprehensif arah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru bukan sekadar pergantian norma hukum, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang tujuan pemidanaan.
Menurutnya, KUHP baru membawa pergeseran paradigma dari pendekatan yang selama ini lebih menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku, menuju pendekatan yang lebih humanis. Konsep keadilan korektif dalam KUHP baru diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku melalui sanksi pidana maupun tindakan, sementara keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa visi besar KUHP baru adalah mendorong reintegrasi sosial, sehingga pidana penjara sedapat mungkin tidak lagi menjadi pilihan utama dalam penjatuhan sanksi.
“KUHP baru tidak semata berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga menempatkan nilai keadilan dan kemanusiaan sebagai landasan utama dalam penegakan hukum pidana,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa hampir setengah materi dalam KUHAP berkaitan dengan mekanisme penyelidikan, yang menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum pidana. Ia juga menyinggung konsep antinomi keadilan, yaitu kondisi ketika terdapat dua nilai keadilan yang saling bertentangan sehingga membutuhkan keseimbangan dalam praktik penegakan hukum.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dari para praktisi hukum dinilai sangat penting dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut secara tepat. Terkait kewenangan penegakan hukum, KUHAP baru juga mengatur mekanisme penyadapan secara lebih jelas guna memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia serta pengawasan yang ketat dalam proses penegakan hukum.


