Minahasa Tenggara (17/06) – Dalam rangka mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif dan memperkuat perlindungan hukum terhadap produk-produk UMKM lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan kerja ke Minahasa Tenggara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Minahasa Tenggara untuk membahas kelengkapan dokumen pendaftaran merek kolektif bagi dua produk unggulan daerah, yaitu Minyak Kelapa MITORA dan Minyak Kelapa Torang.
Kolaborasi Langsung dengan Pelaku Usaha
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pertemuan bersama Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Tenggara Bapak Franky Wowor dan jajaran yang kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke rumah produksi minyak kelapa di wilayah Mitra.
Tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Sulut yang dipimpin Analis KI Ahli Muda Setiawaty Pontoh berdiskusi secara langsung dengan para pelaku industri minyak kelapa sekaligus melakukan sosialisasi dan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran merek kolektif.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen-dokumen penting seperti struktur organisasi, AD/ART, label/etiket produk, serta identitas anggota kelompok usaha bersama. Selain itu, disepakati pula bahwa Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Minahasa Tenggara akan menerbitkan surat rekomendasi UMKM resmi untuk mempermudah proses pendaftaran di tingkat nasional.