
Manado — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) se-Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut, Senin (23/2).

Kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan dari pelantikan 9 Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Minahasa Utara yang sebelumnya dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono.

Rapat koordinasi ini menghadirkan Direktur Perdata, Henry Sulaiman sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Henry menjelaskan secara sederhana dan komprehensif peran masing-masing unsur pengawasan dan pembinaan notaris.

Ia menerangkan bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) berperan sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan jabatan notaris di tingkat kabupaten/kota. Majelis Pengawas Wilayah (MPW) memiliki fungsi koordinatif dan pembinaan di tingkat provinsi, termasuk menangani pemeriksaan lanjutan dari MPD.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim terkait pemanggilan notaris dalam proses peradilan, guna menjaga kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Menurut Henry, sinergi antara MPD, MPW, dan MKNW menjadi kunci dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kualitas layanan kenotariatan. “Pengawasan dan pembinaan harus berjalan beriringan, agar notaris dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini dipandu oleh Karel Butarbutar selaku Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Utara bersama Ang Vincent Lawrence Angelo Sendow, notaris sekaligus konsultan hukum. Keduanya memandu jalannya diskusi secara interaktif, dengan memberikan kesempatan kepada peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Utara untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan notaris.


