MANADO 6/2) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranerbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby S. Koloay didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sonny Warokka dan tim juga turut hadir dalam rapat ini.
Dalam rapat tersebut dibahas substansi dan teknik penulisan dalam Ranperbup, yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. kemudian sesuai hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, substansi dari Rancangan sebagaimana yang telah dibahas, dilanjutkan penandatanganan berita acara harmonisasi. Rapat kemudian ditutup. Hasil keluaran berupa Surat Selesai harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diperbaiki pada aplikasi Harmonjo.