
Manado (02/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Manajemen Talenta.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam mendukung berbagai program Kementerian Hukum. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual guna melindungi hak kekayaan intelektual serta kearifan lokal daerah.
Selain itu, terkait keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyampaikan bahwa ke depan akan dilaksanakan pelatihan bagi paralegal, sehingga diharapkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dapat memberikan dukungan terhadap program tersebut. Dalam pelaksanaan rapat harmonisasi, juga ditekankan pentingnya keterlibatan pimpinan tinggi daerah karena dapat meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah. Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, mengingat data dukung IRH merupakan salah satu nilai pengungkit penting.


Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus memiliki kesesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah. Berkaitan dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya e-reporting, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara meminta dukungan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi. Dukungan serupa juga diharapkan dalam pelaksanaan penyuluhan hukum di daerah, yang saat ini difokuskan pada sosialisasi KUHP dan KUHAP.
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Hendra Zachawerus, bersama anggota Tim Harmonisasi I. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan hadir Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, Kepala BKPSDM Raston Mooduto, Kepala Bagian Hukum Evi Hastuti, serta jajaran terkait.


Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Arvan Ohy, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara atas kerja sama dan sinkronisasi yang selama ini terjalin dengan baik dalam pembentukan produk hukum daerah. Sekda juga menyampaikan bahwa salah satu rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, sebagai langkah antisipasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga akan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Dana Cadangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi atensi pimpinan dalam rangka mendukung program Kantor Wilayah sekaligus memastikan kualitas pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Sementara itu, dalam pembahasan teknis, Ketua Tim Harmonisasi I, Frangky A. H. Zachawerus, menjelaskan bahwa pengaturan Manajemen Talenta saat ini menggunakan sistem merit (meritokrasi) dan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut telah sesuai dengan kewenangan daerah. Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan, khususnya kesesuaian pengaturan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020, agar dapat diakomodir secara tepat dalam Rancangan Peraturan Bupati dimaksud.

