
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya menerima kunjungan koordinasi dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Senin (2/2).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ini secara khusus membahas penguatan mekanisme jaminan fidusia guna mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.

Anggota Subdit II (Fiskal, Moneter, dan Devisa) Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan konsultasi mendalam mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam menangani berbagai permasalahan hukum terkait sengketa pembiayaan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid AHU menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan. Proses yang kini berbasis elektronik mencakup pengisian data sesuai akta notaris, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Transparansi dalam pendaftaran ini sangat krusial bagi masyarakat. Dengan terdaftarnya objek jaminan secara resmi, baik pemberi pinjaman (kreditur) maupun penerima pinjaman (debitur) mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan kepastian atas status barang yang dijaminkan.
Fokus pembahasan juga menyentuh penerapan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas perjanjian antara masyarakat dengan lembaga keuangan.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pemalsuan data serta larangan keras bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur. Sebaliknya, hal ini juga mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penarikan atau pengalihan objek jaminan.
"Penerapan pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kreditur sekaligus menjamin keamanan objek fidusia hingga kewajiban debitur dilunasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi di wilayah Sulawesi Utara," ujar Kabid AHU dalam keterangan penutupnya.
Hasil dari koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang patuh hukum dan bebas dari praktik kriminalitas fiskal.

