Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kanwil Kemenkum Sulut dan Polda Sulut Koordinasi tentang Jaminan Fidusia

WhatsApp Image 2026 02 02 at 2.39.07 PM

MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya menerima kunjungan koordinasi dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Senin (2/2).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ini secara khusus membahas penguatan mekanisme jaminan fidusia guna mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.

WhatsApp Image 2026 02 02 at 2.39.07 PM 1

Anggota Subdit II (Fiskal, Moneter, dan Devisa) Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan konsultasi mendalam mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam menangani berbagai permasalahan hukum terkait sengketa pembiayaan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid AHU menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan. Proses yang kini berbasis elektronik mencakup pengisian data sesuai akta notaris, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia.

WhatsApp Image 2026 02 02 at 2.39.08 PM

Transparansi dalam pendaftaran ini sangat krusial bagi masyarakat. Dengan terdaftarnya objek jaminan secara resmi, baik pemberi pinjaman (kreditur) maupun penerima pinjaman (debitur) mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan kepastian atas status barang yang dijaminkan.

Fokus pembahasan juga menyentuh penerapan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas perjanjian antara masyarakat dengan lembaga keuangan.

WhatsApp Image 2026 02 02 at 2.39.08 PM 1

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pemalsuan data serta larangan keras bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur. Sebaliknya, hal ini juga mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penarikan atau pengalihan objek jaminan.

"Penerapan pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kreditur sekaligus menjamin keamanan objek fidusia hingga kewajiban debitur dilunasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi di wilayah Sulawesi Utara," ujar Kabid AHU dalam keterangan penutupnya.

Hasil dari koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang patuh hukum dan bebas dari praktik kriminalitas fiskal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id