
JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini diwujudkan melalui kunjungan koordinasi strategis yang dilakukan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang, ke dua unit pusat di Jakarta, Jumat (23/1).
Kunjungan pertama diawali di ruang kerja Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal. Pertemuan ini fokus pada rencana kolaborasi Bidang KI dengan Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, serta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerjasama, Ronald Lumbuun, yang menerima langsung kunjungan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru dalam penyusunan draf kerja sama.

"Setiap naskah rencana kerja sama harus disusun dengan teliti dan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kerja Sama. Hal ini penting agar seluruh poin kesepakatan memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan standar administrasi yang berlaku di kementerian," ujar Ronald Lumbuun.

Usai membahas aspek legal formal kerja sama, koordinasi dilanjutkan ke Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di sana, Lieta Ondang diterima oleh Kepala Subbag Tata Usaha Direktorat Penegakan Hukum, Andi Rahmansyah.
Pembahasan kali ini menitikberatkan pada penguatan personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI serta peningkatan maturitas sistem pencegahan dan penindakan pelanggaran KI di wilayah. Upaya ini diproyeksikan sebagai langkah kunci dalam memenuhi target Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Lieta Ondang menegaskan bahwa hasil koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan perlindungan hukum bagi pemilik karya di Sulawesi Utara berjalan maksimal.
"Kami berkomitmen menjalankan arahan Kepala Biro Hukum terkait tertib administrasi naskah kerja sama. Selain itu, penguatan penegakan hukum melalui penambahan PPNS adalah prioritas kami untuk menjawab tantangan pelanggaran KI di daerah. Kami akan terus berkonsultasi dengan Direktorat Penegakan Hukum jika ditemukan kendala teknis di lapangan," tegas Lieta.


