
Manado (10/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Michael Pangemanan menghadiri rapat pembahasan bersama Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Rapat dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jemmy Ringkuangan, Kepala Biro Perekonomian Reza Dotulung, Kepala Biro Hukum Yanti Putri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Donna Setiabudhi, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pembahasan difokuskan pada Naskah Akademik dan draf awal Ranperda. Dalam kesempatan tersebut, Arther Moniung menyampaikan bahwa ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur peran badan usaha dalam mendukung kesejahteraan sosial melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Tim Perancang juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat berlangsung dengan baik dan akan dilanjutkan pada pembahasan berikutnya yang dijadwalkan oleh Biro Perekonomian Provinsi Sulawesi Utara.




