
MINSEL – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Setiawaty Pontoh, menghadiri dan memberikan materi sosialisasi mengenai Merek dan Merek Kolektif kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (9/12).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat, khususnya koperasi dan pelaku UMKM. Dalam kesempatan itu, Setyawati Pontoh menjelaskan pentingnya merek sebagai identitas dan perlindungan hukum atas produk, sekaligus sebagai aset ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing usaha.

Lebih lanjut, Setiawaty mengatakan bahwa merek kolektif dapat dimanfaatkan oleh para anggota koperasi untuk digunakan bersama sebagai identitas produk unggulan desa. Pendaftaran merek, baik merek dagang maupun merek kolektif, dinilai menjadi langkah strategis dalam melindungi produk lokal sekaligus memperkuat posisi Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koperasi dan UMKM di Minahasa Selatan semakin terdorong untuk mendaftarkan merek produk mereka sehingga memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang perluasan pasar.

