
MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melakukan kunjungan kerja ke kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar pada Kamis (22/1). Pertemuan strategis ini difokuskan pada penguatan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) keperdataan di wilayah Sulawesi Utara.

Sebagai salah satu provinsi yang masuk dalam wilayah kerja BHP Makassar, Sulawesi Utara menjadi fokus dalam penanganan berbagai isu hukum, mulai dari pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus, perwalian, hingga pengawasan kuratel.
Kepala BHP Makassar, I Gede Widhiyasa, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk bersinergi lebih erat dengan Kanwil Kemenkum Sulut. Ia menegaskan bahwa koordinasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah nyata untuk memastikan pelayanan hukum hadir di tengah masyarakat.

"Kami menyambut baik dan siap bersinergi secara totalitas dengan Kanwil Sulut. BHP Makassar berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk pendampingan teknis maupun penyelesaian sengketa keperdataan yang ada di lapangan. Kami akan memastikan setiap hak perdata masyarakat di Sulawesi Utara terkawal dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas I Gede Widhiyasa dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa BHP Makassar akan lebih proaktif dalam memberikan laporan periodik dan melakukan jemput bola jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan fungsi kurator negara di wilayah tersebut.
Senada dengan hal itu, Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, mengapresiasi keterbukaan BHP Makassar. Menurutnya, kesiapan BHP dalam bersinergi akan mempermudah Kanwil dalam memantau dan mengevaluasi layanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Sinergi ini adalah kunci. Dengan kesiapan yang ditunjukkan oleh jajaran BHP Makassar, kami optimis permasalahan keperdataan yang kompleks di wilayah Sulawesi Utara dapat terselesaikan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel," ujar Hendrik.
Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk meningkatkan frekuensi pertukaran informasi data digital guna mempercepat proses birokrasi dan layanan kepada masyarakat luas.

