
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan jajaran melaksanakan koordinasi dengan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Taletting Langi, Selasa (07/04). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koordinasi ini membahas prosedur perubahan pengurus atau pemegang saham pada badan hukum serta perubahan pengurus pada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam perubahan pengurus atau pemegang saham pada badan hukum adalah terpenuhinya tanda tangan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini menjadi dasar dalam proses perubahan pengurus maupun perubahan kepemilikan saham pada badan hukum.
Selain itu, perubahan pengurus organisasi kemasyarakatan keagamaan juga perlu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui sistem administrasi yang berlaku. Pelaporan tersebut bertujuan untuk memastikan data kepengurusan organisasi tercatat secara resmi dan mutakhir.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap prosedur administrasi menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum pada badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan. “Setiap perubahan pengurus maupun pemegang saham harus melalui mekanisme yang jelas sesuai ketentuan, sehingga keabsahan perubahan tersebut dapat dipastikan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman terkait prosedur administrasi hukum di daerah. “Melalui koordinasi ini kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan perubahan pengurus maupun pemegang saham pada badan hukum di Sulawesi Utara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ungkap Hendrik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara juga memiliki peran dalam melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait prosedur perubahan pengurus dan pemegang saham pada badan hukum, serta mekanisme pelaporan perubahan pengurus organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi ini diharapkan pemahaman terkait prosedur perubahan pengurus dan pemegang saham pada badan hukum serta pelaporan perubahan pengurus organisasi kemasyarakatan dapat semakin jelas, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi badan hukum dan organisasi kemasyarakatan.

