
Manado (16/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang sekaligus membuka jalannya kegiatan harmonisasi. Dalam arahannya, ia menyampaikan sejumlah hal strategis terkait agenda sinkronisasi regulasi dari Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud atas komitmennya dalam proses harmonisasi Ranperda tersebut, serta berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah yang tergabung dalam Tim Harmonisasi II dipimpin oleh Arther Moning, didampingi Chatrina Tumanken, Billy Rompas, dan Renatus Hontong. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Djohari Gumolung, bersama jajaran, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Imelda Tingginehe beserta jajaran, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Arvan Bawangun beserta jajaran, serta Bagian Hukum dan jajaran terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Ranperda ini memiliki urgensi yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya sebagai landasan hukum dalam pengelolaan hunian dan kawasan permukiman yang layak, terencana, dan berkelanjutan.
Tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan terhadap Ranperda dimaksud, terutama terkait penyempurnaan substansi dan teknis penulisan, termasuk pengaturan dalam lampiran yang perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai bentuk komitmen bersama atas perbaikan dan penyempurnaan Ranperda yang telah disepakati.


