
Manado (16/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Ketua Tim Harmonisasi II, Arther Moniung, yang sekaligus membuka jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan sejumlah hal strategis terkait agenda sinkronisasi regulasi dari Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang secara konsisten melakukan harmonisasi terhadap setiap rancangan peraturan, khususnya Ranperbup tentang Rencana Strategis BLUD UPTD Puskesmas. Diharapkan sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah yang tergabung dalam Tim Harmonisasi II terdiri dari Arther Moniung, didampingi oleh Chatrina Tumanken, Billy Rompas, dan Renatus Hontong. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hadir Asisten Administrasi Umum Hardiman Pasambuna bersama jajaran, Kepala Dinas Kesehatan dr. Minami Manoppo beserta tim, Kabag Kesra Yuli Modeong, serta Kabag Hukum Chandra Saniman bersama jajaran.
Dalam paparannya, Asisten Administrasi Umum menegaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini memiliki urgensi yang tinggi dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memberikan kepastian hukum. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Bupati induk yang bertujuan untuk menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan dalam pengelolaan operasional puskesmas berbasis BLUD, dengan mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, dan efisiensi. Selain itu, Ranperbup ini juga menjadi salah satu dokumen wajib dalam pemenuhan persyaratan penerapan BLUD pada puskesmas.
Dalam proses harmonisasi, Tim memberikan sejumlah catatan penting, baik dari sisi substansi maupun teknis penulisan. Beberapa ketentuan dinilai masih perlu disesuaikan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, aspek pengaturan dalam lampiran juga menjadi perhatian untuk dilakukan penyempurnaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat menjadi regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.


