
Manado (24/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Diskusi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sekaligus percepatan pengisian survei tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling yang diwakili oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Hendra Zachawerus, serta didampingi oleh para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang merupakan mandat undang-undang yang bertujuan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Undang-Undang P3. Hal ini dilakukan guna mengetahui tingkat ketercapaian hasil, dampak, serta kemanfaatan undang-undang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mewujudkan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat.

Mekanisme penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap setiap struktur bab dalam Undang-Undang P3, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga pemantauan dan evaluasi. Adapun variabel penilaian mencakup aspek hasil (output), tata kelola pembentukan regulasi, serta kesesuaian dan relevansi undang-undang terhadap dinamika dan perkembangan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, BPHN menekankan pentingnya percepatan pengisian survei oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai responden utama. Survei ini terdiri atas 18 pertanyaan pilihan ganda dan permintaan enam masukan atau rekomendasi. Batas waktu pengisian survei ditetapkan hingga Jumat, 27 Februari 2026 melalui tautan https://s.bphn.go.id/SurveiManjauUUP3.

Selain survei individu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara juga diwajibkan menyampaikan masukan institusional terkait ketercapaian hasil pelaksanaan Undang-Undang P3 beserta usulan perbaikannya dalam bentuk dokumen PDF dengan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen tersebut paling lambat disampaikan pada Selasa, 2 Maret 2026 melalui tautan https://s.bphn.go.id/PeningkatanUUP3.

