Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Kualitas Regulasi, Kanwil Kemenkum Sulut Ikut Peninjauan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp Image 2026 02 24 at 13.32.56 1

Manado (24/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Diskusi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sekaligus percepatan pengisian survei tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 13.32.54

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling yang diwakili oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Hendra Zachawerus, serta didampingi oleh para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang merupakan mandat undang-undang yang bertujuan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Undang-Undang P3. Hal ini dilakukan guna mengetahui tingkat ketercapaian hasil, dampak, serta kemanfaatan undang-undang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 13.32.55

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mewujudkan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 13.32.55 1

Mekanisme penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap setiap struktur bab dalam Undang-Undang P3, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga pemantauan dan evaluasi. Adapun variabel penilaian mencakup aspek hasil (output), tata kelola pembentukan regulasi, serta kesesuaian dan relevansi undang-undang terhadap dinamika dan perkembangan hukum.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 13.32.55 2

Dalam kesempatan tersebut, BPHN menekankan pentingnya percepatan pengisian survei oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai responden utama. Survei ini terdiri atas 18 pertanyaan pilihan ganda dan permintaan enam masukan atau rekomendasi. Batas waktu pengisian survei ditetapkan hingga Jumat, 27 Februari 2026 melalui tautan https://s.bphn.go.id/SurveiManjauUUP3.

WhatsApp Image 2026 02 24 at 13.32.56

Selain survei individu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara juga diwajibkan menyampaikan masukan institusional terkait ketercapaian hasil pelaksanaan Undang-Undang P3 beserta usulan perbaikannya dalam bentuk dokumen PDF dengan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen tersebut paling lambat disampaikan pada Selasa, 2 Maret 2026 melalui tautan https://s.bphn.go.id/PeningkatanUUP3.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id