
RATAHAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berkomitmen mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di daerah. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan pendampingan layanan Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (9/2).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Kemasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Minahasa Tenggara ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang.

Dalam kesempatan tersebut, Lieta menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis sekaligus mempercepat proses pendaftaran merek kolektif. "Kami hadir untuk memastikan para pelaku UMKM dan anggota koperasi memahami betapa krusialnya perlindungan merek. Selain memberikan kepastian hukum, merek kolektif akan memperkuat identitas produk lokal di pasar yang lebih luas," ujarnya.

Sekretaris DKUKMPP Kabupaten Minahasa Tenggara, Jelly Katuhe, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci untuk meningkatkan daya saing ekonomi kerakyatan.

"Melalui bantuan teknis ini, kami berharap para pelaku usaha tidak lagi merasa kesulitan dalam menempuh proses administrasi pendaftaran. Sinergi ini diharapkan mampu mengembangkan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Minahasa Tenggara," tutur Jelly.


Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenku Sulut akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Koordinasi berkelanjutan ini mencakup pemberian rekomendasi dinas terkait serta pengawalan proses pendaftaran merek kolektif agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


