
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Rapat yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, dan dihadiri oleh Tim Harmonisasi II Perancang Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung beserta anggota. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan hadir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Moh. Ichsan Utiah, didampingi Kepala Bapelitbang Rikson Paputungan, Kepala Bagian Hukum Evie Gobel, serta jajaran terkait.


Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah memiliki urgensi tinggi sebagai dasar hukum perencanaan dan penganggaran tahunan perangkat daerah, serta wajib ditetapkan sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan berharap harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan perbaikan terkait teknik penulisan, substansi norma, serta penyempurnaan lampiran sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.


