
BITUNG – Dalam upaya memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan yang merata, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Utara melakukan monitoring intensif terhadap Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/2) ini dipusatkan di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Hukum terkait penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat luas. Monitoring ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya.

Dalam pertemuan yang disambut langsung oleh Lurah Wangurer Timur, Praiselia Rebecca, Marsono menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar formalitas administratif.
"Posbankum adalah garda terdepan dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum. Fokus utama kami adalah memastikan masyarakat miskin atau kurang mampu tidak buta hukum dan mendapatkan hak-haknya," ujar Marsono.
Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat kelurahan dalam mengoptimalkan layanan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara nyata oleh warga setempat.

Selain penguatan fungsi konsultasi, Kanwil Kemenkum Sulut juga mendorong penerapan tertib administrasi berbasis digital. Pihak kelurahan diarahkan untuk aktif menginput laporan atau permohonan bantuan hukum dari warga melalui aplikasi yang telah disediakan.
"Integrasi data melalui tautan aplikasi ini penting agar setiap aduan masyarakat terpantau dengan cepat dan transparan," tambah Hendrik Siahaya.

Kegiatan monitoring ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah hingga level terkecil. Sebagai tindak lanjut, pihak Kanwil akan melaksanakan koordinasi dan pembinaan berkala untuk memastikan program bantuan hukum ini berjalan konsisten dan tepat sasaran.


