
Manado (11/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan hari pertama kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 297 peserta yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Pelatihan diawali dengan penyampaian materi Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Eldy Satria Noerdin, Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya. Dalam paparannya, Eldy menekankan pentingnya pemahaman prosedur hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, sebagai bekal utama bagi paralegal dalam menjalankan perannya di masyarakat. Ia juga menjelaskan urgensi pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku dan akan sangat bersinggungan dengan aktivitas paralegal di lapangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi Keparalegalan dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang disampaikan oleh Pesta Lumban Batu, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Dalam materinya, Pesta menguraikan peran strategis paralegal sebagai garda terdepan akses keadilan di desa dan kelurahan, sekaligus menjelaskan tata cara pelaporan layanan Posbankum yang harus dilakukan secara tertib dan akuntabel.

Materi berikutnya disampaikan oleh Roy Pangkey, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor, dengan topik Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis. Roy menegaskan bahwa setiap laporan harus disusun secara terstruktur dan sistematis, mulai dari judul, identitas para pihak, hingga uraian peristiwa secara lengkap. Ia juga menekankan pentingnya melampirkan bukti-bukti pendukung dalam penyusunan dokumen kronologis guna memperkuat substansi laporan.

Sebagai penutup rangkaian materi hari pertama, peserta menerima pembekalan Teknik Komunikasi bagi Paralegal yang disampaikan oleh Laode Sumaila, Ketua Ilham Center. Dalam pemaparannya, Laode menekankan bahwa kemampuan komunikasi yang baik merupakan keterampilan esensial bagi paralegal agar mampu menyampaikan permasalahan hukum secara jelas dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang efektif terdiri dari lima unsur utama, yakni komunikator, komunikan, pesan, media atau saluran, serta efek atau umpan balik.

Menutup kegiatan hari pertama, Moderator Rosidana Felty Siregar selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, menyampaikan rangkuman materi serta mengimbau seluruh peserta untuk tetap menjaga semangat dan konsistensi dalam mengikuti seluruh rangkaian Pelatihan Paralegal Serentak hingga selesai.



