
BITUNG – Kementerian Hukum terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi warga negara keturunan asing yang belum mengantongi dokumen kewarganegaraan. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi layanan kewarganegaraan bertajuk "Status Kewarganegaraan RI bagi WNI Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan" yang diselenggarakan di Fave Hotel, Kota Bitung, Rabu (11/02).

Kegiatan yang digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan mekanisme perolehan status kewarganegaraan. Fokus utama sosialisasi merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 35 Tahun 2015.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, diantaranya Staf Ahli Walikota Bitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bitung, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan prosedur teknis pengajuan permohonan layanan kewarganegaraan serta tata cara pendaftaran penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Hal ini mencakup persyaratan administrasi, alur pelayanan, hingga kewajiban pelaporan bagi WNA terkait masa berlaku dokumen kependudukan.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penanganan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina serta Persons of Philippines Descent (PFDs) di Indonesia. Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan kejelasan status bagi individu-individu tersebut sesuai dengan kebijakan nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk memetakan kendala yang dihadapi masyarakat di lapangan," ujar salah satu perwakilan penyelenggara saat sesi diskusi dan tanya jawab.

Sebagai tindak lanjut, pihak terkait akan melakukan koordinasi lintas instansi secara intensif. Langkah ini akan dibarengi dengan pendampingan teknis langsung kepada masyarakat dalam proses penetapan status kewarganegaraan maupun pendaftaran kependudukan, guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak hukumnya secara penuh.



