
KOTAMOBAGU – Dalam upaya melindungi kreativitas masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara resmi menggandeng Polres Kota Kotamobagu untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif yang berlangsung di Mapolres Kota Kotamobagu pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan produk-produk lokal terlindungi dari aksi pembajakan serta mencegah peredaran barang palsu yang merugikan konsumen.


Dalam koordinasi tersebut, terungkap fakta bahwa sejak tahun 2014 hingga awal 2025, Polres Kota Kotamobagu tidak mencatat adanya laporan resmi terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kasus terakhir yang tercatat terjadi 12 tahun silam terkait sengketa merek, namun berakhir damai setelah pelapor mencabut aduannya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya preventif. "Sinergi ini sangat penting. Meski laporan nihil dalam satu dekade terakhir, kita tidak boleh lengah. Kami siap berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk memonitor potensi pelanggaran di lapangan," ujar IPTU Ahmad Waafi.

Tim Kanwil Kemenkum Sulut yang terdiri dari Analis KI Ahli Pertama, Carlos Daniel Xaverius dan Yusril Amir Abdullah Hakim, serta Pengolah Teknis Kebijakan, Vivi Dolosemba, menekankan bahwa penegakan hukum KI berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.

