
Manado (10/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengisian Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan tata kelola sumber daya manusia yang efektif dan akuntabel.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Denny Porajow ini bertujuan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai beban kerja setiap jabatan, sehingga dapat menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan pegawai yang proporsional dan sesuai dengan tugas serta fungsi organisasi. Melalui penyusunan ABK, diharapkan distribusi pekerjaan dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

Pelaksanaan penyusunan dan pengisian ABK dilakukan secara sistematis dan terukur, dengan melibatkan unit kerja terkait, serta mengacu pada ketentuan dan pedoman yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam mendukung reformasi birokrasi dan mewujudkan organisasi yang adaptif, efektif, serta berintegritas.

Hasil Analisis Beban Kerja (ABK) ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi yang komprehensif serta dasar pengambilan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum secara efektif, efisien, dan optimal di wilayah Sulawesi Utara.


